terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Tangkap 2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia, Korban Rugi Rp 18 M - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap 2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia, Korban Rugi Rp 18 M
May 2nd 2025, 17:30, by Raga Imam, kumparanNEWS

Polisi mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong jaringan Malaysia. Dua pelaku yang beroperasi di Indonesia telah ditangkap.

"Ada dua pelaku yang sudah kita amankan. Jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama," kata Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto Pasaribu, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5).

Kedua pelaku itu berinisial SP dan YCF. YCF merupakan warga negara Malaysia yang tergabung dalam sindikat penipuan tersebut.

Sejumlah barang bukti yang ditunjukan polisi saat mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sejumlah barang bukti yang ditunjukan polisi saat mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan

YCF berperan merekrut SP yang merupakan seorang WNI. SP kemudian diperintahkan untuk membuat perusahaan dan rekening penampungan yang akan digunakan menampung uang investasi dari para korban.

Modus Pelaku

Sindikat penipuan jaringan Malaysia ini mengoperasikan sebuah aplikasi bernama Morgan Asset Group. Aplikasi tersebut tersebut dipromosikan oleh para pelaku melalui media sosial Facebook.

Dalam promosinya, para pelaku menjanjikan calon korbannya untuk berinvestasi melalui aplikasi tersebut. Mereka diimingi bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan polisi saat pengungkapan kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sejumlah tersangka yang dihadirkan polisi saat pengungkapan kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Yang kemudian nanti ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150%," ujar Roberto.

Di sinilah SP mulai melancarkan aksinya. Dia mencari sejumlah orang yang rela memberikan identitasnya. Identitas itu akan digunakan untuk membuat sejumlah perusahaan fiktif.

Para korban yang tertarik untuk melakukan investasi nantinya diarahkan mentransfer uangnya ke rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan polisi saat pengungkapan kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sejumlah tersangka yang dihadirkan polisi saat pengungkapan kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik salah dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama nama orang yang dipinjam saja untuk mereka melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," ungkap Roberto.

Namun, para korban yang telah menginvestasikan uangnya tersebut justru tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.

Polisi mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Roberto mengungkapkan, ada 8 laporan polisi di berbagai polda terkait kasus penipuan ini.

"Dan tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000," beber Roberto.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Saat ini polisi juga tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk membongkar sindikat penipuan ini yang berada di Malaysia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: