terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Buru Penyandera Intel saat Demo Buruh di Semarang - my blog
Jumpa pers kasus demo ricuh di Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Kepolisian masih menyelidiki pelaku penyanderaan seorang intel polisi, Brigadir Eka Zidan, dalam aksi demonstrasi saat Hari Buruh 1 Mei 2025. Demonstrasi yang digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah itu berkhir ricuh.
Kapolrestabes Semarang M Syahduddi menyebut pihaknya masih belum mengetahui siapa yang menyandra Eka Zidan.
"Kami belum tahu siapa pelakunya, sedang kami cari pelaku yang menyandera petugas saat demo," ujar Syahduddi, Sabtu (3/5).
Untuk itu, pihaknya masih melakukan penyelidian untuk mengungkap kasus ini.
"Sedang kami tangani, sedang dalam penyelidikan," tegas dia.
Ia juga menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri dan mendalami apakah ada pelaku lain dalam demo ricuh May Day kemarin.
"Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini," kata Syahduddi.
Aksi unjuk rasa memperingati hari buruh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang berlangsung ricuh, Rabu (1/5/2024) Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Terkait kericuhan dalam demonstrasi May Day, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disebut melakukan perusakan hingga penyerangan terhadap petugas.
Enam tersangka itu yakni:
Muhammad Akmal Sajid (22) warga Kalimantan Barat;
Kemal Maulana (19) warga DKI Jakarta;
Aftha Diaulhaq (22) warga DKI Jakarta;
Afrizal (19) warga Kota Semarang;
Mohammad Jovan (19) warga Banten; dan
Abdullah Zico (22) warga Kota Semarang.
Lima orang di antaranya merupakan mahasiswa dan satu orang lainnya merupakan pengangguran.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar