terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Harga Kelapa Terus Meroket, Kemendag Bakal Kenakan Pungutan Ekspor Kelapa - my blog
May 3rd 2025, 16:46, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: haryanta.p/Shutterstock
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa. Kebijakan ini imbas meroketnya harga kelapa di pasaran hingga Rp 25.000 per butir.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, selain kelapa sawit, pemerintah telah menambahkan kakao dan kelapa butir sebagai komoditas yang memiliki dana perkebunan.
Dalam hal ini dana dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan perkebunan dalam negeri yang berkelanjutan.
"Adapun sumber dananya, salah satunya berasal dari pelaku usaha perkebunan melalui pungutan ekspor dan iuran. Dengan demikian, kelapa [butir] akan dikenakan tarif pungutan ekspor," ucap Farid kepada kumparan, Sabtu (3/5).
Saat ini, kata Farid, Kemendag sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai perangkat hukum pengenaan PE komoditas kelapa tersebut.
Ihwal moratorium ekspor komoditas kelapa selama 6 bulan, Farid menerangkan sampai saat ini progresnya masih dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Proses usulan moratorium saat ini masih dibahas bersama di Menko Perekonomian," lanjutnya.
Menurutnya usulan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Perdagangan, pengaturan larangan dan pembatasan untuk ekspor-impor yang mesti disepakati pada rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) meminta pemerintah menghentikan izin sementara alias moratorium ekspor kelapa bulat untuk meredam kenaikan harga di pasaran.
Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, membenarkan harga kelapa bulat terus meroket setidaknya sejak pertengahan tahun 2024. Kini harganya sudah menembus Rp 25.000-30.000 per butir, dari kondisi normal Rp 8.000-10.000 per butir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar