terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
152 WNI Dideportasi dari Makkah Akibat Langgar Izin Tinggal - my blog
May 3rd 2025, 17:04, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer yang dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah, Arab Saudi, telah tiba di Tanah Air, Kamis (1/5/2025). Foto: Dok. Kemlu RI
Sebanyak 152 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah, Arab Saudi. Mereka dideportasi lantaran melanggar izin tinggal dan aturan prosedur resmi bekerja di Arab Saudi.
Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, ratusan WNI itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka bertolak dari Arab Saudi menggunakan penerbangan komersil dan tiba di Indonesia pada Kamis (1/5).
"Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi," demikian keterangan Kemlu RI dalam laman resminya, dikutip Sabtu (3/5).
Sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer yang dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah, Arab Saudi, telah tiba di Tanah Air, Kamis (1/5/2025). Foto: Dok. Kemlu RI
Adapun dari total 152 WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak/balita. Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi-provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah lainnya.
Proses deportasi ini merupakan hasil koordinasi Pemerintah Indonesia dengan otoritas setempat. Kemenlu RI turut memfasilitasi pemulangan ini bekerja sama dengan sejumlah instansi.
"KJRI Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan, koordinasi dengan aparat lokal, serta mendampingi para WNI hingga proses pemulangan ke Indonesia," tulis keterangan tersebut.
Dengan deportasi tersebut, tercatat hingga saat ini pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI yang melanggar izin tinggal dari Arab Saudi. Terbagi dalam tujuh gelombang.
Kemlu RI pun kembali mengimbau para WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau agar WNI yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan legal demi menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar