terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polling kumparan: 80,55% Pembaca Setuju SKCK Dihapus - my blog
Apr 3rd 2025, 19:31, by Priscilla Andrearini, kumparanNEWS
Ilustrasi antrean bikin SKCK. Foto: Shutterstock
Sebanyak 80,55 persen atau 1.151 pembaca setuju dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 25 Maret hingga 1 April 2025.
Total ada sebanyak 1.429 responden yang menjawab polling ini. Sisanya, ada 19,45 persen atau 278 pembaca tidak setuju dengan usul tersebut.
Sebelumnya, direktur jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
KemenHAM menilai kebijakan SKCK ini terkesan mendiskriminasi para eks tahanan atau narapidana saat mereka ingin memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari lapas. Dia menyebut, usulan itu diperuntukkan bagi residivis yang telah menjalani hukuman.
Nicholay menjelaskan penghapusan ini diperuntukkan dengan dua syarat, yakni sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik.
"Jadi yang kami maksudkan penghapusan, usulan penghapusan SKCK itu pertama bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau di dalam rutan," jelas Nicholay saat dijumpai di kantornya, Jaksel, Selasa (25/3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut setuju dengan usulan Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, yang meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Bagi dia, tidak begitu berpengaruh ada atau tidaknya SKCK itu.
Akan tetapi, Habiburokhman setuju agar penggunaan SKCK dihapus untuk seluruh kalangan, bukan untuk kelompok tertentu.
"Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan apa namanya, orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar