terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Masyarakat dengan Gaji Maksimal Rp 12 Juta Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi - my blog
Apr 24th 2025, 16:46, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai batas gaji maksimal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat mengakses atau mengajukan Kredit Perumahan Rakyat atau KPR subsidi. Sekarang masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 12 juta dapat mengakses rumah subsidi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Besaran dan kriteria gaji dibagi berdasarkan zona wilayah.
"Seminggu lalu, 22 April, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 sudah selesai kita harmonisasi, dengan demikian pijakan hukum menyangkut besaran penghasilan dan persyaratan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki besarannya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat bertemu Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Gaji Rp 12 juta berlaku sebagai batas maksimal untuk masyarakat single atau belum kawin di Zona 4 yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Sementara untuk yang sudah kawin, batas gaji maksimal untuk pasangan suami-istri adalah Rp 14 juta. Sedangkan untuk satu orang peserta Tapera batas gajinya adalah Rp 14 juta.
Sementara untuk wilayah lain, Zona 1 yakni Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas gaji maksimal untuk single adalah Rp 8,5 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 10 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 10 juta.
Di Zona 2 yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk single adalah Rp 9 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 11 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 11 juta.
Sedangkan si Zona 3 yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas gaji maksimal untuk single adalah Rp 10,5 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 12 juta. Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 12.000.000.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti juga menjelaskan alasan mengapa batas gaji maksimal tersebut ditetapkan berdasarkan zona.
"Ini lebih relevan dengan tingkat hidup dan gaya hidup masyarakat di kawasan tersebut. Batas Rp 14 juta atau Rp 12 juta (kawin) ini adalah batas maksimum, bukan minimum, artinya penghasilan maksimum pasangan yang bisa memperoleh fasilitas perumahan murah dari pemerintah," kata Amalia.
Aturan ini mencabut besaran maksimal gaji MBR untuk mengakses rumah subsidi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar