terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MA Bentuk Satgassus Imbas Suap Atur Vonis Kasus CPO, Evaluasi Kinerja Hakim - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MA Bentuk Satgassus Imbas Suap Atur Vonis Kasus CPO, Evaluasi Kinerja Hakim
Apr 14th 2025, 15:08, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Jumpa pers Mahkamah Agung terkait dugaan suap yang menjerat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers Mahkamah Agung terkait dugaan suap yang menjerat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mahkamah Agung (MA) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berperan untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja para hakim. Satgassus ini dibentuk usai adanya dugaan suap yang menjerat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (14/4).

Diharapkan, dengan adanya Satgassus ini bisa sekaligus membenahi badan peradilan di Indonesia.

"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," ucap Yanto.

Dalam kasus suap vonis lepas itu, ada 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka. Mereka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharudin.

Mereka diduga menerima suap dari para pengacara terdakwa korporasi Rp 60 miliar. Suap tersebut diberikan agar para terdakwa korporasi divonis lepas dan terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: