terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mantan Artis Kolosal, Sekar Arum Widara, Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu - my blog
Apr 14th 2025, 15:03, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Tampang mantan artis Sekar Arum Widara yang ditangkap terkait kepemilikan uang palsu. Foto: Dok. Istimewa
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan pihaknya telah menetapkan artis Sekar Arum Widara sebagai tersangka atas kasus peredaran uang palsu.
Penetapan status tersangka pada Arum dilakukan polisi setelah Sekar diperiksa beberapa waktu lalu.
"Betul, kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Penyidik menyatakan bahwa Sekar telah terbukti menggunakan uang palsu yang ia miliki untuk keperluan pribadinya.
"Ya, yang jelas yang dibawa adalah uang yang diduga palsu itu untuk alat pembelanjaan," ucap Nurma Dewi.
Petugas memeriksa uang palsu di Lippo Mampang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.
Terhadap Sekar, polisi telah melakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan yang berjalan.
Dari hasil pendalaman, dari tangan Sekar disita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Ada pula dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar