terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Sidang Vonis Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Digelar Selasa 25 Maret - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Vonis Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Digelar Selasa 25 Maret
Mar 17th 2025, 15:24, by Raga Imam, kumparanNEWS

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sidang 3 anggota TNI terdakwa penadahan dan penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, sudah masuk tahap akhir. Putusan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa 25 Maret 2025.

"Kita tunda Selasa tanggal 25 Maret 2025," kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3).

Arif menambahkan sidang terhadap tiga terdakwa sudah melalui tahap pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan hingga pleidoi dan replik. Maka dari itu, agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Adapun ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

"Kini saatnya majelis hakim, Hakim Ketua akan bermusyawarah bersama Hakim Anggota untuk menyusun putusannya," ucap dia.

Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.

Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: