terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

OJK Optimistis Buyback Saham Disambut Positif Pasar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Optimistis Buyback Saham Disambut Positif Pasar
Mar 19th 2025, 16:24, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis inisiatif buyback saham akan mendapat respons positif dari pelaku pasar.

"Saya yakin pasti banyak," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, kepada wartawan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/3).

OJK telah memberikan relaksasi buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus untuk menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan pasar.

Meski demikian, Inarno menegaskan OJK tidak dapat memaksakan seberapa besar volume buyback yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

"Tentunya kami tidak bisa memaksakan buyback harus besar atau seperti apa," jelasnya.

Inarno menjelaskan, porsi maksimal buyback saham yang ditetapkan oleh OJK adalah sebesar 20 persen dari total saham perusahaan tercatat, serupa dengan ketentuan yang pernah berlaku saat pandemi COVID-19 pada 2020.

"Perbedaannya, kali ini kami membatasi pelaksanaannya selama enam bulan," tambahnya.

Kebijakan buyback tanpa RUPS bukanlah hal baru. Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan serupa pada 2013, 2015, dan 2020, khususnya dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat krisis global dan pandemi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: