terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menilik Hukum Sholat Idul Fitri Menurut Mahzab dalam Ajaran Islam - my blog
Mar 30th 2025, 19:18, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi hukum sholat idul fitri. Sumber: pexels.com
Salat Idulfitri adalah ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim pada 1 Syawal, tepat setelah sebulan penuh melaksanakan puasa Ramadan. Meski selalu dilakukan oleh umat muslim, tetapi masih banyak orang yang bertanya-tanya tentang hukum sholat Idul Fitri.
Hal ini terjadi karena ternyata ada perbedaan pendapat terkait ketentuan melaksanakan salat Idulfitri menurut beberapa mazhab. Jadi, tidak ada salahnya untuk mencari tahu lebih banyak tentang hukum melaksanakan salat tersebut.
Hukum Sholat Idul Fitri dalam Ajaran Islam
Ilustrasi hukum sholat idul fitri. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah Saw, Ustadz Arif Rahman (2016:89), hukum sholat Idul Fitri adalah sunah muakkad. Akan tetapi, nyatanya terdapat sejumlah perbedaan menurut pandangan beberapa mazhab.
Berikut ini adalah penjelasan tentang hukum melaksanakan salat Idulfitri sesuai dengan empat mazhab yang ada.
1. Mazhab Syafi'i
Salat Idulfitri menurut mazhab Syafi'i hukumnya adalah sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat muslim.
Hal ini selaras dengan perkataan Imam al-Syairazi dalam Kitab Al-Muhazzab yang berbunyi sebagai berikut.
صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ سُنَّةٌ
Artinya: "Salat dua hari raya itu sunah."
2. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali berpendapat bahwa salat Idulfitri hukumnya adalah fardu kifayah. Dengan kata lain, jika sudah ada sebagian umat muslim yang mengerjakan, maka terlepaslah kewajiban umat muslim yang lainnya.
Hal ini sesuai dengan perkataan Qudamah dalam Kitab Al-Mughni yang berbunyi sebagai berikut.
وَصَلَاةُ الْعِيدِ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ
Artinya: "Salat Id hukumnya adalah fardu kifayah."
3. Mazhab Hanafi
Hukum salat Idulfitri menurut ulama mazhab Hanafi adalah farfu ain atau wajib bagi setiap individu. Jadi, meski sudah ada yang melaksanakannya, tetap tidak akan menggugurkan kewajiban umat muslim yang lain.
4.. Mazhab Maliki
Ulama dari kalangan mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum salat Idulfitri adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan salat Idulfitri dan Iduladha setelah disyariatkannya, tapi juga tidak ada sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar