terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB, Sudah Jerat Tersangka? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB, Sudah Jerat Tersangka?
Mar 5th 2025, 14:57, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK mengusut dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Surat perintah penyidikan (Sprindik) juga telah diterbitkan.

"Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Seiring dengan terbitnya Sprindik, KPK juga sudah menetapkan tersangka. Namun lembaga antirasuah belum membeberkan identitasnya, termasuk konstruksi perkaranya.

"Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya," jelas Setyo.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui pihaknya memang tengah mengusut dugaan korupsi di Bank BJB.

"Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan (penerbitan Sprindik)," kata Asep, Selasa (25/2) lalu. Kini Sprindik itu sudah terbit.

Belum ada keterangan dari pihak BJB mengenai pengusutan dugaan korupsi oleh KPK tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: