terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
BEI Nilai Buyback Saham Bakal Bikin IHSG Cerah, Transaksi Harian Meningkat - my blog
Mar 19th 2025, 15:13, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai kebijakan buyback saham berpotensi mendorong pemulihan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), termasuk peningkatan Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH). Perusahaan terbuka bisa membeli kembali saham atau buyback tanpa harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak.
"Mungkin lebih mendorong indeks lah ya, nanti RNTH itu sendiri juga akan mengikuti," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Rabu (19/3).
Irvan menyebut besarnya dampak buyback terhadap RNTH bergantung pada skala pembelian kembali saham masing-masing emiten.
Warga memantau pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
"Dengan melakukan buyback, kita harapkan harganya bisa recover. Jadi secara teoretically ini bisa naikin indeks," jelas Irvan.
Irvan menilai kondisi pasar saat ini masih dalam tahap normal. BEI juga belum menetapkan kapan akan kembali mengaktifkan fasilitas short selling yang saat ini masih ditangguhkan.
"Jadi kalau ditanya apakah 6 bulan lagi, 9 bulan lagi, terus terang, kita belum menentukan kapan, kalau kita sekarang terpaksa untuk short sell, pasti akan menjadi isu negatif lagi buat market. Nanti kita akan review lah perkembangan marketnya," ujar Irvan.
Buyback saham telah ditetapkan oleh OJK berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025 tanpa perlu melalui RUPS. Sementara itu, penundaan short selling mengacu pada POJK Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Fasilitas ini akan kembali dibuka setelah pasar dinilai stabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar