terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

ASN Pemprov Jabar Ngantor 06.30-14.00 WIB saat Ramadan, Ada Sanksi Kalau Telat? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
ASN Pemprov Jabar Ngantor 06.30-14.00 WIB saat Ramadan, Ada Sanksi Kalau Telat?
Mar 3rd 2025, 15:48, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat punya jadwal kerja baru selama Bulan Ramadan. Mereka masuk kantor lebih awal yakni pukul 06.30 WIB tetapi juga pulang lebih cepat yakni pukul 14.00 WIB.

Aturan ini berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit-unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah-daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna, mengatakan aturan tersebut telah berlangsung pada hari ini, Senin (3/3).

"Iya betul sudah, pulangnya pukul 14.00 WIB," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (3/3).

Pemberlakuan ngantor lebih pagi pun didasarkan pada Surat Edaran bernomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar, Herman Suryatman.

Dalam rilis Pemprov Jabar, selama Ramadan, berkantor lebih pagi bagi ASN berlaku mulai Senin hingga Jumat, jam masuk pukul 06.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB. Adapun jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Sumasna menyebut ada sanksi bagi ASN yang telat kerja. Sanksi tersebut mengurangi nilai perilaku yang bisa berdampak pula pada nilai tunjangan yang diterima ASN.

"Sanksi sama ketika tidak tepat waktu, maka presensi tidak lengkap implikasinya nilai perilaku berkurang, berimplikasi ke nilai tunjangan yang diterima," jelas dia.

ASN Ngantor Lebih Pagi Bukan Cuma Sensasi

Mengenai kebijakan ngantor lebih pagi bagi ASN Pemprov, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengatakan itu didasari dengan argumentasi yang jelas, bukan semata sensasi. Pertama, agar pegawai datang tepat waktu; kedua menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.

"Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan 'bablas', bangun-bangun jam tujuh," kata dia dalam salah satu video di sosial medianya, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, dia juga mengatakan tidur setelah sahur dan salat subuh berpotensi mengganggu kesehatan, baik menurut medis maupun ajaran agama.

Selain itu, aturan ngantor lebih pagi juga diharapkan memberi kesegaran dan kebugaran bagi ASN dalam menggarap pekerjaan-pekerjaan mereka.

"Sehingga saat di kantor datang sangat pagi dan bisa mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dalam posisi segar," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ngantor lebih pagi punya keunggulan dalam hal efisiensi. Berangkat kantor lebih pagi, kata Dedi, bisa menghindarkan para ASN terjebak kemacetan lalu lintas, terlebih di kota besar seperti Bandung.

Adapun soal jam pulang yang menjadi pukul 14.00, pertimbangannya ialah memberikan waktu kepada pegawai ASN buat memasak melakukan persiapan berbuka puasa bersama keluarga di rumah. Dengan adanya aturan ini, Dedi berharap ASN bisa lebih semangat melayani masyarakat.

"Di rumah bapak-bapak bisa bantuin walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00 di rumah enggak ada kerjaan," kata dia.

"Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunnya layanan bagi kepentingan masyarakat, tetap semangat," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: