terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Prabowo Bakal Gelontorkan Rp 3.693,3 Triliun untuk Bayar Bunga Utang hingga 2029 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Bakal Gelontorkan Rp 3.693,3 Triliun untuk Bayar Bunga Utang hingga 2029
Feb 27th 2025, 14:41, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna perdana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Tim Media Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna perdana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Tim Media Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan dana besar untuk membayar bunga utang dalam periode 2026-2029. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah memperkirakan pembayaran bunga utang mencapai Rp 2.878,2 triliun hingga Rp 3.693,3 triliun.

"Program pengelolaan utang 2026-2029 sebesar Rp 2.878,2 triliun hingga Rp 3.693,3 triliun," tertulis dalam dokumen RPJMN 2025-2029.

RPJMN 2025-2029 juga menegaskan kerangka pendanaan jangka menengah dirancang untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangan untuk mendukung pembangunan nasional dalam lima tahun ke depan.

"Kerangka pendanaan jangka menengah merupakan rencana atau strategi yang digunakan untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangan dalam periode waktu tertentu, yang mencakup proyeksi pendapatan, pengeluaran, serta sumber-sumber pendanaan yang diperlukan," sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut.

Belanja negara pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 3.621,3 triliun, sementara untuk periode 2026-2029 diperkirakan berkisar antara Rp 18.852,7 triliun hingga Rp 24.191,8 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja mengikat dan pembayaran kewajiban lainnya membutuhkan anggaran signifikan.

"Jika mengikuti proporsi 2025, belanja mengikat dan pembayaran kewajiban lainnya tahun 2026-2029 membutuhkan anggaran sebesar Rp 9.281,8-Rp 11.901,4 triliun," tertulis dalam RPJMN.

Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk belanja operasional kementerian/lembaga (K/L), belanja non-K/L, serta pendanaan prioritas, termasuk ruang gerak presiden.

"Dengan demikian untuk belanja operasional K/L, belanja Non K/L, pendanaan prioritas, termasuk untuk ruang gerak Presiden sebesar Rp 4.390,3-Rp 5.588,8 triliun," tulis dokumen tersebut.

Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan ruang gerak jangka menengah akan difokuskan pada pendanaan prioritas presiden, penyelesaian proyek-proyek periode 2020-2024 yang masih relevan, serta prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025-2029.

Dalam kebijakan fiskal jangka menengah 2025-2029, pemerintah mengusung pendekatan adaptif guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal.

"Pemerintah mengambil pendekatan kebijakan fiskal yang adaptif dalam rangka mendukung pencapaian target-target pembangunan melalui percepatan peningkatan pendapatan dan belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pro-growth, serta menjaga keseimbangan primer, defisit anggaran, dan tingkat utang yang lebih sehat untuk menjamin stabilitas pro-stabilitas dan keberlanjutan," tulis dokumen itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: