terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pemuda di Bali Jambret Kalung Emas 56 Gram Milik WN India demi Beli Motor PCX - my blog
Feb 27th 2025, 14:33, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Seorang pemuda berinsial LKJ (17) nekat menjambret kalung emas seberat 56 gram milik WN India berinisial Srinandhini Srinvasan (30) demi beli motor. Foto: Dok. Polresta Denpasar
Seorang pemuda, LKJ (17), nekat menjambret kalung emas seberat 56 gram milik WN India bernama Srinandhini Srinvasan (30). Emas itu dijual, lalu uangnya ia pakai untuk membeli sepeda motor Honda PCX seharga Rp 30 jutaan.
"Adapun kalung emas yang hilang seberat 56 gram, sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 77 juta," kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Humas Polresta, Kamis (27/2)
"Ini dari hasil kejahatan itu dia membeli sepeda motor untuk digunakan sehari-hari," sambungnya.
Penjambretan itu terjadi di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (27/11/2024) sekitar pukul 22.52 WITA lalu.
LKJ bersama temannya berinsial S (DPO) awalnya mengikuti Srinandhini saat melintas di trotoar dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka mengitari Jalan Kubu Anyar agar tak dicurigai orang lain.
Begitu memastikan kondisi jalan sepi, LKJ lalu menarik kalung emas dari di leher Srinandhini. Mereka lalu kabur meninggalkan Srinandhini yang menjerit minta tolong ke warga setempat.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi baru berhasil menangkap LKJ di kampung halamannya di Kabupaten Karangasem, Rabu (26/2) pukul 01.00 WITA.
Atas perbuatannya, LKJ dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar