terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Nikita Mirzani Tersangka, Polisi Amankan Bukti Transfer hingga Chat - my blog
Feb 23rd 2025, 16:00, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Nikita Mirzani buat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Pihak kepolisian mendalami kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Dalam kasus atas tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 13 orang saksi dalam proses penyidikan dan mengamankan sembilan buah dokumen.
"Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," tutur Ade di kantornya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengamankan sejumlah bukti barang digital. Di antaranya, lima buah flash disk berisi dokumen elektronik dan delapan buah telepon genggam.
"Telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," tuturnya.
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman lewat media sosial. Pasal yang disangkakan Nikita Mirzani adalah Pasal 27 B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Ada juga Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, Reza Gladys juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar