terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MK Tak Terima Gugatan Pilgub Malut Terkait Pencalonan Sherly Tjoanda - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Tak Terima Gugatan Pilgub Malut Terkait Pencalonan Sherly Tjoanda
Feb 5th 2025, 15:51, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sherly Tjoanda, istri almarhum Benny Laos. Foto: Instagram/ @s_tjo
Sherly Tjoanda, istri almarhum Benny Laos. Foto: Instagram/ @s_tjo

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan perkara nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025. Perkara tersebut dimohonkan oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara Muhammad Kasuba dan Basri Salama.

Dengan tidak diterimanya gugatan itu, maka permohonan gugur. Permohonan tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pembuktian.

Adapun dalam gugatan itu, pemohon sebelumnya menyatakan telah terjadi perlakuan istimewa oleh Termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) kepada Pihak Terkait, Sherly Tjoanda yang menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia pada saat sudah ditetapkan sebagai peserta di Pilgub Maluku Utara.

"Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa jajaran Termohon telah melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap semua bakal pasangan calon," kata Hakim MK Arief Hidayat membacakan pertimbangan di putusan dismissal MK, Rabu (5/2).

"Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," lanjutnya.

Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersiap memimpin sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersiap memimpin sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Selain itu, Arief juga mempertimbangkan keterangan dari Bawaslu Malut. Menurut Arief, Bawaslu Malut telah berperan aktif menjalankan tugasnya dalam pengawasan pengusulan calon pengganti tersebut.

"Terkait dengan pengajuan permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan verifikasi dan menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, MK menilai gugatan Pemohon bahwa mekanisme pencalonan pengganti oleh Sherly Tjoanda cacat formil tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sherly adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4. Kecelakaan yang terjadi kepada keduanya terjadi pada 12 Oktober 2024 menewaskan Benny Laos. Akhirnya Sherly yang menggantikan suaminya sebagai calon Gubernur pada 23 Oktober 2024.

Sebelum dinyatakan kandas, pemohon ini sempat meminta kepada MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 sebagai peserta Pilgub Maluku Utara; memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: