terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPU Usul PSU Pilkada Digelar Hari Sabtu, Bulan Agustus Sudah Rampung - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Usul PSU Pilkada Digelar Hari Sabtu, Bulan Agustus Sudah Rampung
Feb 27th 2025, 12:08, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas persiapan pemungutan suara ulang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membahas persiapan pemungutan suara ulang Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

KPU RI mengusulkan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) agar digelar hari Sabtu. Hal tersebut diungkapkan KPU saat hadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Idham menilai, usulan digelar PSU hari Sabtu itu adalah karena Sabtu merupakan hari libur. Sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa maksimal.

Pemilih menunjukan surat panggilan memilih saat mengikuti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (13/12). Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO
Pemilih menunjukan surat panggilan memilih saat mengikuti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 11, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (13/12). Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

Dalam putusannya, MK memutuskan digelar PSU di beberapa daerah. MK juga sekaligus memberikan tenggat waktu untuk setiap perkara yang diwajibkan digelar PSU.

Tenggat waktu tersebut mulai dari 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu.

"Untuk (PSU) 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025," jelas Idham.

"90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025" lanjutnya.

Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Meski begitu, rapat masih berlangsung dan belum disimpulkan dalam kesimpulan rapat Komisi II.

Diketahui, Hasil sengketa MK ada 24 daerah yang harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU) karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi. Ada pula 1 daerah yang dilakukan rekapitulasi ulang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: