terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Panggil Staf Komisi XI DPR hingga Kades di Cirebon Terkait Korupsi CSR BI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil Staf Komisi XI DPR hingga Kades di Cirebon Terkait Korupsi CSR BI
Feb 4th 2025, 12:41, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memanggil seorang staf administrasi di Komisi XI DPR RI, Mohamad Mu'min, pada Selasa (4/2). Panggilan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Desa Panongan Cirebon, Rusmini; dan seorang PNS, Rizky Fadilah.

Namun, Tessa belum merinci lebih jauh terkait konfirmasi kehadiran mereka dalam panggilan pemeriksaan ini. Termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.

Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.

Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.

"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.

Heri Gunawan usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Heri Gunawan usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dua orang mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sudah pernah dimintai keterangannya dalam perkara ini. Satori membeberkan pemeriksaan KPK terkait kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI.

Bahkan, dia menyebut bahwa semua anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR tersebut.

"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI," ucap Satori usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/12) lalu.

Satori usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Satori usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Meskipun demikian, dia mengaku lupa nominal dana CSR BI yang didapatnya.

KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Satori di kawasan Cirebon. Dari sana, turut disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: