terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ketua Baleg: DPR Hanya Beri Rekomendasi, Copot Pejabat Tetap Kewenangan Presiden - my blog
Feb 6th 2025, 15:17, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat pleno membahas penugasan RUU oleh Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan DPR tak punya kewenangan untuk mencopot pejabat. DPR hanya memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi terhadap pejabat yang telah diuji oleh DPR.
"Jadi itu berlaku melekat di dalam tapi kemudian karena mekanisme yang berlaku itu diberikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob Hasan dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
"Siapa tertingginya, misalnya presiden, kalau di MA bisa ke Komisi Yudisial. Itu tergantung kewenangan pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," ujar dia.
Suasana rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Bob Hasan mengatakan, pasal baru dalam Tatib DPR itu hanya menegaskan tugas dan kewenangan DPR yang selama ini sudah berjalan. Hanya saja, evaluasi diperkuat dengan rekomendasi resmi dari komisi yang disahkan paripurna nantinya.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, itu bukan DPR RI yang mencopot," tutur dia.
"Kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper, kita meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada, dan itu bab evaluasi dapat melakukan konsultasi secara mufakat. itu kewenangan tatib kita," jelas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar