terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hukum Potong Rambut Saat Puasa bagi Perempuan dan Laki-Laki - my blog
Saat berpuasa di bulan Ramadan, ada banyak aturan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Misalnya, muntah dengan sengaja atau berhubungan badan dengan pasangan sebelum waktu berbuka.
Ketatnya aturan saat berpuasa membuat orang-orang lebih berhati-hati sebelum melakukan sesuatu, termasuk memotong rambut. Meskipun terkesan tidak memengaruhi puasa, banyak orang yang ragu memotong rambutnya di bulan Ramadan.
Sebenarnya, bagaimana hukum potong rambut saat puasa? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Hukum Potong Rambut Saat Puasa
Ilustrasi potong rambut. Foto: Shutterstock
Dalam Islam, hukum asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Nah, terkait potong rambut saat puasa, tak ada dalil atau riwayat shahih yang mengharamkan hal ini.
Dengan kata lain, hukum potong rambut saat puasa adalah boleh. Namun, dengan catatan potongan rambut tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Apa ketentuannya?
Bagi laki-laki, dilarang memotong rambut dengan model qaza. Dikutip dari buku Fikih untuk Milenial susunan Moh. Mufid, qaza adalah potongan rambut yang pendek di satu sisi, tapi sisi lainnya tetap panjang. Berikut dalilnya:
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang qaza'. 'Aku (Umar bin Nafi') berkata pada Nafi', 'Apa itu qaza'?' Nafi' menjawab, 'Qaza' adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.'" (HR. Muslim no. 2120)
Meski terlarang, tapi empat mazhab utama sepakat bahwa model rambut qaza tidak sampai level haram. Potongan ini hanya dimakruhkan karena dianggap menyerupai gaya rambut orang kafir di zaman dahulu.
Adapun bagi perempuan, menurut buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum Rambut Pendek Hingga HukumMemukul Istri susunan Hafidz Muftisany, batasan model rambutnya hanya dua, yakni tidak menyerupai laki-laki dan orang kafir. Model rambut apa pun boleh dicoba oleh kaum hawa, selama dua hal ini itu tidak dilanggar.
Perempuan juga dilarang untuk membotakkan rambutnya, kecuali untuk tujuan medis. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
"Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya." (HR. Tirmidzi)
Ilustrasi potong rambut. Foto: Shutterstock
Dr. Ahmad Al Syarbasi menambahkan bahwa pada masa jahiliyah Arab, terdapat tradisi perempuan mencukur habis rambutnya saat tengah berkabung karena kematian seseorang. Itulah mengapa hal ini dilarang karena menyerupai orang kafir.
Padahal Rasulullah SAW telah jelas-jelas melarang umatnya menyerupai kaum lain. Bahkan, seseorang yang mengikuti tradisi atau kebiasaan kaum lain akan dianggap sebagai bagian dari kaum tersebut.
"Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut." (HR. Abu Daud)
Lebih baik bagi perempuan jika memanjangkan rambutnya dan merawatnya agar terlihat makin cantik di mata suami. Sebab, bersolek untuk suami termasuk cara mudah untuk mendapatkan pahala bagi istri.
Kalau ingin memangkas rambut, kamu bisa jadikan model rambut para istri Nabi SAW sebagai rujukan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdurrahman, disebutkan:
"Bahwa para istri Nabi mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah," (HR. Muslim: 320)
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam buku Syarah Shahih Muslim bahwa wafrah adalah rambut yang lebih lebat dan lebih banyak dibandingkan limmah. Sedangkan limmah adalah rambut yang menyentuh dua pundak. Artinya, wafrah merujuk pada model rambut panjang di bawah pundak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar