terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hasil Rontgen Bocah yang Dianiaya Tante di Nias: Kaki Bengkok Sejak Lahir - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasil Rontgen Bocah yang Dianiaya Tante di Nias: Kaki Bengkok Sejak Lahir
Feb 2nd 2025, 17:56, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana melihat kondisi anak berusia 10 tahun yang diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya bengkok. Foto: Polres Nias Selatan
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana melihat kondisi anak berusia 10 tahun yang diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya bengkok. Foto: Polres Nias Selatan

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengungkap hasil pemeriksaan medis bocah perempuan inisial NN (10 tahun) yang dianiaya tantenya, Dita Erna alias Dita. Kasus penganiayaan ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Akibat penganiayaan tersebut sempat beredar di media sosial kaki korban disebut mengalami patah tulang sehingga bengkok. Namun Ferry memastikan hal itu tidak terjadi.

Menurut Ferry, berdasarkan pemeriksaan radiologi, kondisi kaki korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir.

"Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban," kata AKBP Ferry kepada wartawan, Minggu (2/2).

"Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan."

NN sebelumnya dirontgen pada Kamis (30/1). Selain dirontgen, NN juga mendapatkan perawatan dari tim khusus yang diterjunkan Pemprov Sumut di salah satu rumah sakit di Nias.

Tante Jadi Tersangka

Tampang D, tante yang jadi tersangka penganiayaan anak 10 tahun di Nias.  Foto: Instagram/ @bareskrim
Tampang D, tante yang jadi tersangka penganiayaan anak 10 tahun di Nias. Foto: Instagram/ @bareskrim

Polisi telah menetapkan Dita tersangka kasus penganiayaan NN. Dita juga dilakukan penahanan.

Kata Ferry, Dita dijerat Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, ada dua terlapor lainnya yakni kakek dan paman korban.

"Ada tiga terlapor, kakek, paman, dan tantenya," kata Ferry.

Ferry bilang, dari hasil visum luar, Dita menganiaya keponakannya itu dengan cara mencubit paha kanan atas korban hingga lebam.

Motif Penganiayaan

Ferry menyebut penganiayaan itu dilatarbelakangi Dita yang kesal karena korban tidak pulang berhari-hari.

"Kesal karena korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin," ujar Ferry.

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya menyebut Dita menganiaya keponakannya karena kesal sering meminjam HP-nya.

"Pelaku kesal karena korban sering meminjam handphone milik pelaku," demikian keterangan resmi dari Bareskrim Polri, Kamis (30/1).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: