terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Foto: Kemendag dan Bakamlah Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Kemendag dan Bakamlah Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
Feb 5th 2025, 15:56, by Aditia Noviansyah, kumparanNEWS

Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Irvansyah saat ekspose hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan dan Bakamla di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bakamla mengungkap dan mengamankan sebanyak 463 koli pakaian bekas ilegal (Ballpress) dan 896 roll produk kulit sintetis senilai total Rp7,4 miliar dari dua gudang yaitu Gudang Expedisi Kalimas dan Gudang Penjualanan Barang Margomulyo.

Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) berjaga di depan barang bukti truk membawa pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan dan Bakamla di Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) berjaga di depan barang bukti truk membawa pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan dan Bakamla di Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: