terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dalam 2 Bulan, Sudah Ada 3 Anak di Bawah Umur di Yogya Konsumsi Narkoba - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dalam 2 Bulan, Sudah Ada 3 Anak di Bawah Umur di Yogya Konsumsi Narkoba
Feb 24th 2025, 16:09, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Polresta Yogyakarta menangani tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur hingga Februari 2025. Masing-masing pelaku berusia 16 tahun. Dua anak terbukti atas kasus penyalahgunaan obaya, satu anak terbukti atas konsumsi tembakau sintetis.

Salah satu kasus yang diungkapkan melibatkan seorang anak berinsial DPP (16). Ia ditangkap karena terbukti memiliki 0,4 gram tembakau sintetis sekaligus sebagai pengonsumsi barang tersebut.

"Pelaku anak ini juga pengonsumsi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dalam konferensi pers ungkap kasusnya di Mapolresta Yogya, Senin (24/2).

Ia mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui transaksi online dari akun media sosial dan barang tersebut diletakkan di sebuah alamat. Perkara ini diproses melalui sistem diversi karena pelaku masih di bawah umur serta ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan penyelesaiannya dilakukan secara restorative justice.

Barang bukti yang disita oleh polisi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Barang bukti yang disita oleh polisi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Adapun jika ditotal, sepanjang 2025 ini dari 3 kasus dengan pelaku anak, 2 di antaranya diselesaikan dengan cara diversi. "Memang dianjurkan apabila dia anak-anak, umur dibawah umur, terus ancaman hukumnya yang dibawah 7 tahun, itu wajib dilakukan. Yang lainnya diversi," kata Rolindo.

Meski demikian, upaya diversi ini tidak berarti pelaku langsung bebas dari proses hukum. Para pelaku terlebih dahulu dilakukan pembinaan selama 3 bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). "Kegiatan dari pagi sampai dia tidur itu, semua padat. Jangan sampai ada celah untuk dia berpikir aneh-aneh," ujarnya.

Upaya diversi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri dan tidak terjerumus lebih dalam ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Namun, Rolindo menegaskan bahwa upaya diversi hanya berlaku sekali. Jika anak yang bersangkutan kembali berhadapan dengan hukum, baik dengan perkara yang sama ataupun berbeda, diversi tidak akan diberlakukan lagi. "Diversi ini hanya berlaku sekali. Dan apabila nanti dia berhadapan lagi dengan hukum, itu tidak bisa dilakukan upaya diversi," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: