terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anwar Usman Tak Ikut Sidang Dismissal Pilgub Sumut di MK: Ada Hubungan Keluarga - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anwar Usman Tak Ikut Sidang Dismissal Pilgub Sumut di MK: Ada Hubungan Keluarga
Feb 4th 2025, 13:04, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang dan menyatakan untuk tidak ikut memutus perkara sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, dalam persidangan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang dan menyatakan untuk tidak ikut memutus perkara sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024, dalam persidangan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan tak ikut memutuskan sidang sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024. Saat ini, sidang sengketa Pilkada 2024 memasuki tahapan pembacaan putusan dismissal.

Putusan dismissal oleh MK nantinya akan menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Keputusan Hakim Anwar Usman itu diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan dismissal di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).

"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar Hakim Suhartoyo sebelum memulai pembacaan putusan, Selasa (4/2).

Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan itu diambil oleh Hakim Anwar Usman secara pribadi dan sukarela.

Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution dan Surya mengikuti Debat Ketiga Pilgub Sumatera Utara 2024 di Tiara Convention Center, Kota Medan, Rabu (13/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution dan Surya mengikuti Debat Ketiga Pilgub Sumatera Utara 2024 di Tiara Convention Center, Kota Medan, Rabu (13/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO

Hal itu mengingat salah satu paslon Cagub yang berkontestasi di Pilgub Sumatera Utara, Bobby Nasution, memiliki hubungan keluarga dengan Hakim Anwar Usman.

"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," kata Hakim Suhartoyo.

"Tapi, ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon Calon Gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu, supaya dimaklumi," jelas dia.

Saat membacakan pernyataan itu, tampak Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang hingga selesainya pembacaan putusan dismissal sengketa Pilgub Sumatera Utara.

Adapun dalam Pilgub Sumatera Utara 2024, ada dua pasangan calon yang berkontestasi. Berdasarkan rekapitulasi KPU Sumut, perolehan suara terbanyak di Pilgub Sumut 2024 diraih oleh paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meraup total 2.009.311 suara sah.

Dalam sidang sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024 itu, Edy-Hasan merupakan pihak Pemohon. Sementara, Bobby-Surya sebagai Pihak Terkait.

Dalam gugatannya, Edy-Hasan merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024 lalu.

Namun, menurut KPU Sumatera Utara selaku Pihak Termohon, pihaknya telah menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS yang terdampak banjir.

KPU Sumut telah menggelar PSS pada 108 TPS dan PSL pada 8 TPS. TPS tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota yang terdampak banjir, di antaranya Kabupaten Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Asahan, dan Pulau Nias.

Sementara itu, terkait dalil Edy-Hasan mengenai pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pelanggaran di Pilgub Sumut 2024, kubu Bobby-Surya menyebut bahwa pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy Rahmayadi.

Menurut kubu Bobby-Surya, bentuk pelanggaran yang disampaikan pihak Edy-Hasan merupakan tuduhan pelanggaran individu yang tidak berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM.

Dalam putusannya, Hakim Suhartoyo menyatakan MK memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Edy-Hasan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Suhartoyo membacakan amar putusannya, Selasa (4/2).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: