terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

OJK Permudah Akses KPR untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Permudah Akses KPR untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo
Jan 14th 2025, 12:54, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program 3 juta rumah merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua OJK, Mahendra Siregar, menyatakan lembaga jasa keuangan telah diberikan keleluasaan untuk mendukung pembiayaan rumah tanpa memberlakukan pembatasan yang kaku. Termasuk kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.

"Kepada program pembiayaan 3 juta hunian, kami sampaikan bahwa terkait program itu, OJK memberikan dukungan kepada program pemerintah untuk pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah," kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1).

OJK menegaskan, tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan kualitas kredit non-lancar. Hal ini sesuai dengan kebijakan netral yang diterapkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"SLIK itu berisi informasi yang bersifat netral, dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan," jelas Mahendra.

Mahendra menjelaskan, per November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.

Deretan rumah yang masih dalam tahap pembangunan perumahan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Deretan rumah yang masih dalam tahap pembangunan perumahan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi debitur, tetapi juga memperluas akses pembiayaan perumahan yang menjadi kunci keberhasilan program 3 juta hunian.

Dalam mendukung sektor perumahan, OJK menerapkan kebijakan penilaian kualitas aset yang lebih longgar. Untuk kredit hingga Rp 5 miliar, perbankan hanya perlu menggunakan satu pilar, yakni ketepatan pembayaran, tanpa perlu mengevaluasi prospek usaha dan kinerja debitur.

"Perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya," ungkap Mahendra.

Selain itu, OJK juga mendorong peningkatan likuiditas sektor perumahan melalui penerbitan instrumen Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) yang dioptimalkan untuk mendukung pendanaan pengembang.

Sebagai bagian dari upaya menyukseskan program 3 juta hunian, OJK bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani pengaduan masyarakat. Kanal pengaduan juga disediakan melalui layanan kontak 157.

"Dalam hal itu, berbagai pengaduan terkait dengan proses pengajuan KPR untuk MBR tadi, termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157," kata Mahendra.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: