terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Sita Tanah hingga Apartemen Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jatim - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Sita Tanah hingga Apartemen Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Jan 12th 2025, 14:41, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. Ada tiga bidang tanah dan satu unit apartemen yang disita oleh lembaga antirasuah.

"Tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (12/1).

Tessa mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena aset tersebut diduga diperoleh dari hasil korupsi dana hibah tersebut. Namun dia belum membeberkan saat disita aset tersebut dalam penguasaan siapa.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," kata Tessa.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.

Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.

Dalam kasus ini, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Abdul Halim Iskandar. Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), itu diperiksa di Jawa Timur pada Selasa (17/12).

Teranyar, penyidik KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan beberapa pihak swasta soal kepemilikan aset terkait kasus ini pada Kamis (9/1) pekan lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: