terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kementan: Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Wabah PMK di 2025 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kementan: Belum Ada Skema Ganti Rugi untuk Kasus Wabah PMK di 2025
Jan 12th 2025, 13:36, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (8/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Dokter hewan memeriksa kesehatan sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (8/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Kementerian Pertanian (Kementan) belum menyiapkan skema ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun ini.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan hal itu karena status PMK di Indonesia saat ini adalah tertular, berbeda dengan situasi pada tahun 2022.

"Belum ada skema untuk itu (ganti rugi) karena memang kondisinya status kita adalah status tertular. Jadi, beda dengan pada kondisi PMK tahun 2022 dari kondisi bebas kemudian ada wabah," kata Agung saat konferensi pers di Yogyakarta, dikutip dari Antara pada Minggu (12/1)..

Pada 2022, kata Agung, ternak yang mati akibat PMK sangat tinggi. Sehingga pemerintah menyediakan ganti rugi sebagai pengganti pemotongan paksa untuk setiap ternak yang sudah tidak bisa tertolong.

"Untuk tahun ini karena memang bukan wabah, kemudian juga kami melihat kematian secara nasional juga tidak terlalu banyak, sehingga sampai saat ini belum ada alokasi untuk ganti rugi," ujar Agung.

Agung menilai saat ini kasus PMK di Tanah Air telah menunjukkan tren penurunan. Ia menjelaskan kondisi itu membuat pemerintah lebih berfokus untuk penyediaan dan distribusi vaksin, obat, vitamin, dan desinfektan untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

"Saya pikir para peternak kita juga sudah punya pengalaman sebetulnya terkait dengan kasus PMK yang terjadi di tahun 2022, yang penting tidak boleh panik," terang Agung.

Agung mengingatkan peternak untuk tidak menjual ternak yang sakit, karena dapat mempercepat penyebaran PMK. Ia meminta setiap muncul ternak sakit agar dilaporkan. Sehingga mendapatkan penanganan cepat dari instansi terkait baik di level provinsi maupun kabupaten/kota bersama perguruan tinggi dan stakeholder lainnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda di Kompleks Parlemen RI, Jumat (6/9). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda di Kompleks Parlemen RI, Jumat (6/9). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Agung menjelaskan kembali merebaknya kasus PMK sejak akhir 2024 mulanya disebabkan oleh kepanikan dari para peternak kala ternaknya terjangkit penyakit. Alih-alih melakukan isolasi dan pengobatan, ternak yang sakit justru dijual ke pasar hewan, sehingga mempercepat penyebaran virus PMK.

"Kami mencatat penyebaran ini terjadi karena adanya kepanikan dari para peternak. Pada saat ternaknya sakit, mereka tidak melakukan isolasi dan pengobatan, justru dijual ke pasar-pasar hewan kita, dan inilah yang menyebabkan penularan penyebaran PMK ini," terang Agung.

Agung menuturkan pemerintah telah menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.

Pemerintah juga telah memetakan wilayah penanganan PMK dalam tiga zona, yakni zona merah atau wilayah kasus kategori tinggi meliputi Provinsi Lampung, Pulau Jawa, Bali, dan NTB.

Berikutnya, zona kuning ( kasus sedang-tinggi) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi. Zona hijau (bebas kasus) mencakup NTT, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.

Sebagai upaya pengendalian kasus, Kementan telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi, seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

"Insyaallah kita bisa melewati ini dan sekali lagi kita siap menghadapi puasa dan Lebaran tahun 2025 dengan ketersediaan daging sapi yang cukup termasuk juga untuk Idul Adha," tutur Agung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: