terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejati Selidiki Dugaan Mafia Tanah Lahan Kemenag Lampung, Kerugian Rp 43 Milliar - my blog
Jan 9th 2025, 14:53, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait kasus korupsi mafia tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (8/1)
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.
"Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 kami penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan dari hasil penyelidikan tersebut kami telah menemukan adanya peristiwa pidana kemudian tim meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan agar dapat membuat terang peristiwa pidana tersebut, guna menemukan tersangka," katanya.
Lanjut Armen, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
"Tim penyidik telah menggeledah 2 tempat, guna mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, guna meminimalisir hilangnya barang bukti terkait dengan dugaan mafia tanah," ungkapnya.
"Tindakan penyidik ini untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan diduga dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43 miliar," lanjutnya.
Armen melanjutkan dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari berbagai unsur.
"Kami telah memeriksa 15 orang saksi, dari pihak BPN, pihak kementrian dan pihak lainnya," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar