terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kasus Hasto: KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi, Kusnadi, Sekuriti Kantor PDIP - my blog
Jan 14th 2025, 14:08, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Adapun para saksi yang dipanggil itu, yakni staf Hasto, Kusnadi; kader PDIP, Saeful Bahri; Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam; sekuriti di Kantor DPP PDIP, Nur Hasan; dan eks Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
Belum diketahui terkait kehadiran mereka dalam panggilan pemeriksaan kali ini. Termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap para saksi tersebut.
Untuk Kusnadi, penyidik KPK menyita hp Hasto dari tangannya. Selang beberapa waktu usai penyitaan tersebut, KPK kemudian menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Sementara Jhoni Ginting sempat menjadi pejabat sementara Dirjen Imigrasi menggantikan Ronny Sompie yang dicopot Yasonna Laoly selaku Menkumham. Buntut dari data perlintasan Harun Masiku pada 2020. Lima tahun berselang, KPK masih gagal menangkap eks caleg PDIP itu.
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1). Dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar seputar dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik beberapa waktu lalu.
Selain itu, Hasto juga dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar