terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Fahri Hamzah Usul 'Omnibus Law' Khusus Izin Pertanahan untuk Percepat Investasi - my blog
Jan 14th 2025, 13:46, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Dalam mencapai target program 3 juta rumah, salah satu hal yang masih menjadi kendala adalah soal perizinan tanah untuk pembangunan. Untuk itu, keberadaan Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat untuk perizinan tanah dipandang diperlukan.
Selain keberadaan Omnibus Law Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah juga sedang mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai percepatan pembangunan perumahan.
"Saya pernah menyebut kita memerlukan semacam omnibus law. Sekarang saya berpikir dan kemarin mendiskusikan dengan teman-teman. Kita mempersiapkan Inpres baru," jelas Fahri dalam pidatonya pada Policy Seminar Sustainable Housing, Building and Cities in Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada Selasa (14/1).
Menurut Fahri, selama ini tumpang tindih perizinan tanah menjadi salah satu hal yang menghambat kemajuan sektor perumahan. Hambatan ini tentunya juga akan berdampak pada investasi yang masuk ke sektor perumahan.
"Terutama di pemerintah-pemerintah daerah," lanjut Fahri.
Untuk itu ke depan Kementerian PKP akan menyelesaikan isu soal perizinan tanah agar investasi lancar salah satunya melalui regulasi yang disebutkan.
"Tapi kita akan mempercepat persoalan tanah. Terutama soal kepemilikan, izin tanah. Kita akan percepat supaya proses investasi di sektor rumah akan berjalan dengan cepat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar