terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Aturan Terbit, OJK Resmi Awasi Aset Kripto - my blog
Jan 9th 2025, 15:00, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengawasi aset kripto. Sebelumnya pengawasan aset kripto ada di dalam kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang akan berlaku mulai 10 Januari 2025.
Pasal 1 beleid tersebut mengatur soal pengawasan aset keuangan digital yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
Aset keuangan digital yang pengawasannya dialihkan ke OJK dari Bappebti adalah aset keuangan digital termasuk kripto, serta derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 dijelaskan nantinya perdagangan aset kripto harus memenuhi persyaratan dari OJK.
"Kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya dan infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto,harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis beleid tersebut.
Nantinya, pengawasan yang dilakukan OJK akan meliputi mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan; mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; sampai perlindungan pemodal, investor, atau konsumen dan sanksi yang wajar terhadap pelaku. Hal ini tertera Pasal 6 Ayat (3) aturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar