terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Viral! Wanita di Lampung Dianiaya 2 IRT di Depan Anak, Kemaluan Diolesi Cabai - my blog
Dec 17th 2024, 13:04, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Tangkap layar video 2 IRT menganiaya seorang wanita di Jalan Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara pada Minggu (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB. | Foto: Dok Istimewa
Lampung Geh, Lampung Utara - Beredar video di media sosial memperlihatkan seorang wanita dianiaya dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di depan anaknya. Dalam video berdurasi 1 menit 21 detik tersebut, terlihat korban dijambak dan kepalanya dibenturkan kelantai. Kedua pelaku juga mengolesi kemaluan korban menggunakan cabai. Selain itu, terdengar juga suara tangisan seorang anak. Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban W (24) di Jalan Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara pada Minggu (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB. "Benar, salah satu dari pelaku pengeroyokan dan penganiayaan telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara," katanya kepada Lampung Geh. Stefanus menjelaskan, pelaku berinisial DE (31) warga Dusun Batu Raja tersebut menyerahkan diri pada Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 22.00 WIB. "Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban dan satu plastik berisikan sisa cabai," ucapnya. Menurut Stefanus, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. "Pelaku lainnya masih dalam pencarian. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku," pungkasnya. Akibat perbuatannya, pelaku yakni dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar