terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, BI Bicara Nasib QRIS - my blog
Dec 20th 2024, 12:48, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang juga dikenakan terhadap transaksi uang elektronik.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menilai dampak kenaikan tarif PPN terhadap sistem pembayaran elektronik, termasuk QRIS, harus dilihat secara holistik.
Dicky tidak menjelaskan dengan tegas apakah transaksi QRIS terkena tarif PPN atau tidak. Dia hanya menyebutkan, pihak BI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait implementasi PPN 12 persen.
"Kita melihatnya harus secara holistik gitu ya. Kami nanti koordinasi dulu. Masih ada waktu bagaimana mekanisme, bagaimana kemudian pemahaman terhadap transaksi," jelasnya kepada awak media usai uji coba QRIS Tap, Jumat (20/12).
Pasalnya, kata Dicky, kebijakan PPN 12 persen ini pun belum berjalan, sehingga dia belum bisa menjelaskan seberapa besar dampaknya kepada transaksi uang elektronik.
"Rasanya bukan porsi saya menjawab, karena itu dampaknya makro. Apa semua? kan harus dilihatnya holistik," pungkasnya.
Pemerintah berencana menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jasa keuangan pada dasarnya merupakan salah satu sektor yang tidak dikenakan PPN.
Hanya saja, transaksi uang elektronik termasuk dalam objek pajak yang dikenakan PPN. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pembeli bertransaksi menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti, dikutip dari Antara, Jumat (20/12).
UU PPN kemudian diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 alias UU HPP. Dalam beleid tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Dengan begitu, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik.
Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar