terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Soal Pajak Opsen, DPRD Kalbar: Dealer Tak Boleh Naikkan Harga - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Soal Pajak Opsen, DPRD Kalbar: Dealer Tak Boleh Naikkan Harga
Dec 19th 2024, 14:00, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Anggota Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad. Foto: Dok. Hi!Pontianak
Anggota Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad. Foto: Dok. Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad ingatkan pemilik dealer kendaraan jangan menaikkan harga kendaraan dengan beralasan adanya kenaikan pajak opsen.

"Pajak opsen itu berpengaruh hanya pada pembagian antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Tidak ada hubungannya dengan harga kendaraan, pengaruhnya ke pendapatan provinsi karena bagian pembagiannya akan lebih besar untuk kabupaten," ungkap Syarif Amin kepada Hi!Pontianak pada Kamis, 19 Desember 2024.

Syarif Amin bilang, dealer hanya boleh menaikkan harga kendaraan berdasarkan kenaikan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) 12 persen sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Nah, kalau menaikkan harga kendaraan karena kenaikan PPN 12 persen itu sah-sah saja, karena sesuai dengan ketentuan yang baru," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Januari 2025 mendatang. Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.

Kebijakan opsen diatur dalam UU HKPD. Menurut pernyataan di laman Kemenkeu, tujuan pemerintah menerbitkan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) adalah untuk memperkuat local taxing power dan meningkatkan efisiensi belanja daerah.

Salah satu kebijakan utama dalam UU ini adalah penerapan opsen pajak, termasuk opsen PKB. Opsen tidak menambah beban administrasi wajib pajak, tetapi menjadi pungutan tambahan yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: