terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

RS Premium dan Sekolah Internasional Bakal Kena PPN 12 Persen - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RS Premium dan Sekolah Internasional Bakal Kena PPN 12 Persen
Dec 22nd 2024, 16:06, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang terkait jasa kesehatan atau Rumah Sakit (RS) premium dan sekolah internasional dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. PPN itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan pihaknya masih membahas dengan sejumlah pihak agar pengenaan PPN 12 persen ke RS premium dan sekolah internasional.

"Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," kata Dwi melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/12).

Karena masih dibahas lebih lanjut, layanan RS premium dan sekolah internasional belum ikut terkena PPN 12 persen per Januari 2025. Sebab, masih menunggu peraturan yang menaunginya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," ujar Dwi.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan daftar terbaru barang dan sektor yang terkena PPN 12 persen. Perubahan ini meliputi berbagai sektor strategis, termasuk barang konsumsi, jasa properti, hingga layanan digital.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pembebasan PPN selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas, alias yang termasuk desil 9 atau 10.

Dengan demikian, kini ada pengecualian untuk barang dan jasa yang dikonsumsi orang kaya, seperti daging wagyu hingga uang sekolah elit.

Sementara itu sejumlah sektor yang mendapat pembebasan PPN antara lain: bahan pokok penting (bapokting), sektor jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi, air minum, listrik, otomotif, properti, hingga jasa keuangan dan asuransi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: