terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
Dec 16th 2024, 12:15, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

"Tolak," demikian amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12).

Adapun PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara PK 5 terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024.

Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dalam kasus ini, total ada 8 orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara seorang lainnya, yakni Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas.

Vonis penjara seumur hidup itu tak berubah dengan berbagai upaya hukum yang telah ditempuh oleh para terpidana.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: