terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kompolnas di Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Pegawai Lain Takut Bersaksi - my blog
Dec 16th 2024, 12:53, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kompolnas menyebut saksi-saksi dalam kasus penganiayaan kasir di Cakung, Jakarta Timur, merupakan karyawan toko tersebut. Namun mereka mendapat tekanan psikologis sampai takut memberikan keterangan.
"Saksi ini mau ditanya ternyata semuanya karyawan-karyawan toko roti itu. Jadi mereka ada kendala psikologis, takut memberikan keterangan," ujar Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono kepada kumparan, Senin (16/12).
Arief menilai, ketakutan para saksi beralasan, lantaran mereka adalah karyawan di toko roti milik keluarga pelaku, dan mereka mencari nafkah di sana.
"Takutnya nanti kalau dia memberikan keterangan yang bagaimana, kan menyangkut masalah nasib mereka," jelasnya.
Sementara penyidik Polres Jakarta Timur juga terkendala saat mengumpulkan barang bukti.
George Sugama Halim pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, saat ditangkap polisi, Senin (16/12). Foto: Dok. Istimewa
"Dan sementara kan si penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kan dia harus mengumpulkan bukti. Bener nggak nih laporan ini kan? Dia kan harus cari bukti, mengumpulkan bukti permulaan, bukti permulaan cukup, cukup bukti untuk dia ngambil langkah selanjutnya," tuturnya.
"Itulah yang menyebabkan masa-masa penyelidikan ini cukup lama, cukup makan waktu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, pelaku bernama George Sugama Halim (GSH) telah menjadi tersangka penganiayaan terhadap DAD (19), seorang kasir toko roti milik keluarga George. Ia dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar