terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

JK Sindir Agung Laksono: Silakan Usaha di Bidang Sosial Selama Tidak Pakai PMI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
JK Sindir Agung Laksono: Silakan Usaha di Bidang Sosial Selama Tidak Pakai PMI
Dec 20th 2024, 12:13, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK) resmi melantik jajaran kepengurusan PMI untuk masa bakti 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK) resmi melantik jajaran kepengurusan PMI untuk masa bakti 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang terpilih dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK), menegaskan PMI bukan tempat untuk berusaha. Dia lalu menyindir Agung Laksono yang membuat pengurus PMI tandingan.

"Dan kepada teman-teman yang ada di sana, saya berpesan untuk silakan berusaha di bidang sosial. Bikin lembaga organisasi sosial untuk menangani bencana itu boleh-boleh saja selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan," kata JK usai pelantikan pengurus PMI di Kantor PMI Pusat, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/19).

Agung Laksono sebelumnya menyatakan diri sebagai Ketua Pengawas Komisi Donor Darah Indonesia (KDDI) dan bersama kelompoknya mendeklarasikan sebagai Ketum PMI yang sah—menandangi JK.

JK menuturkan permasalahan terkait kepengurusan di PMI sudah berakhir usai pihaknya menerima surat dari Kementerian Hukum.

"Jadi, persoalannya sudah selesai. Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir. Sebenarnya, sebenarnya sudah berakhir," tambah JK.

Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK) resmi melantik jajaran kepengurusan PMI untuk masa bakti 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ketua Umum terpilih Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Munas XXII PMI 2024, Jusuf Kalla (JK) resmi melantik jajaran kepengurusan PMI untuk masa bakti 2024-2029 di Markas Pusat PMI, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

JK menegaskan tidak boleh ada 2 kubu di PMI. Sehingga ia menuturkan, pihaknya telah menerima surat jawaban dari Kementerian Hukum dengan urat bernomor M.HH-AH.01-11 berisi tanggapan dan pandangan soal kepengurusan PMI.

"Nah, inti pokok daripada keputusan ini berbunyi, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia," tutur JK.

Ketua Umum PMI versi Munas tandingan Agung Laksono (kiri) menerima bendera PMI saat pelantikan Pengurus PMI Pusat di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ketua Umum PMI versi Munas tandingan Agung Laksono (kiri) menerima bendera PMI saat pelantikan Pengurus PMI Pusat di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: