terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kata Mahkamah Agung soal Memutus Mata Rantai Zarof Ricar: Tak Mudah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Mahkamah Agung soal Memutus Mata Rantai Zarof Ricar: Tak Mudah
Dec 27th 2024, 13:35, by Abid Raihan, kumparanNEWS

Zarof Ricar Usai Diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Zarof Ricar Usai Diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) menjadi tersangka tindak pidana pemufakatan jahat berupa suap oleh Kejaksaan Agung. Di dalam rumah Zarof ditemukan sejumlah uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas.

Alat bukti tersebut diduga didapatkan Zarof saat masih menjabat di MA, dan diduga ada hubungan hakim-hakim yang masih aktif dengan Zarof.

MA pun ingin memutus mata rantai Zarof, namun hal itu tak semudah membalikkan telapak tangan.

"Terkait langkah konkret MA pada Kasus mantan aparatur kita, ZR, yang jelas MA langsung meresponsnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi," ujarnya di gedung MA, Jakarta pada Jumat (27/12).

"Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan," tambahnya.

Walau begitu, Sunarto mengeklaim sudah memberikan sanksi disiplin atas dugaan pelanggaran kode etik kepada nama-nama yang berhubungan dengan Zarof dan alat buktinya.

"Kita awal akan melaksanakan dan telah memberikan menjatuhkan sanksi-sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik. Dan itu sudah saya tanda tangani, terakhir mungkin minggu kemarin," tuturnya.

Sayangnya, Sunarto tak menerangkan siapa saja yang dia maksud. Ia hanya menyebut ada 5 orang dari PN Surabaya yang sudah dikenai sanksi disiplin berkaitan dengan Zarof.

"Yang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih 1, 2, 3, ada berapa orang, ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat dan bisa dilihat di portal Badan Pengawas atau laman Badan Pengawasan," ucapnya.

"Karena saya sendiri gak hafal ya banyak terkait dengan 920 miliar itu," tambahnya.

Kejagung Tangkap Zarof Ricar

Ronald Tannur dan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Ronald Tannur dan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa

Kejagung menangkap Zarof Ricar terkait dugaan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.

Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.

Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kini Zarof sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.

Tak lama berselang, penyidik menggeledah kediaman Zarof Ricar di Jakarta dan ditemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Diduga, uang itu dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: