terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Direktur di Lampung Ditangkap, Tipu Petani dan Pengusaha hingga Rp10,36 Milliar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Direktur di Lampung Ditangkap, Tipu Petani dan Pengusaha hingga Rp10,36 Milliar
Dec 4th 2024, 15:00, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktur PT Adera Ramanda Group ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 10,36 milliar.

Adapun Direktur itu bernama Ahmad Ramadan (27). Ia ditangkap pada Sabtu (30/11) di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan kasus tersebut berawal pada (5/9) pelaku menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari petani dari Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta. Total berat hasil bumi itu seberat 151.191,6 kilogram, dengan nilai penjualan senilai Rp10,36 miliar. "Pelaku menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Tetapi setelah dua hari, pelaku tidak membayar uang penjualan tersebut," katanya.

Dua mobil mewah yang diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dua mobil mewah yang diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lanjut Pahala, ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak. "Korban pun melaporkan pada 12 September 2024, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ucapnya. Selain pelaku, Petugas juga berhasil barang bukti berupa mobil mustang, mobil hyundai, jam tangan rolex, baune, breitling, 1 unit rumah dan perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah. "Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: