terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bea Cukai Jakarta Sita 44 Juta Batang Rokok-66 Ribu Liter Miras Sepanjang 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bea Cukai Jakarta Sita 44 Juta Batang Rokok-66 Ribu Liter Miras Sepanjang 2024
Dec 19th 2024, 12:46, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Jumpa pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta selama 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (19/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta selama 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (19/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menyita 44 juta batang rokok hingga 66 ribu liter minuman keras (miras) ilegal. Penyitaan ini dilakukan dari total 827 pelanggaran cukai kasus yang ditangani sepanjang 2024.

"Saya singkat saja bahwa selama 2024 ini Kita sudah berhasil mencegah 44 juta batang hasil tembakau. Kemudian MMEA (minuman mengandung etil alkohol) 66.000 liter," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, dalam jumpa pers, Kamis (19/12).

Rusman menjelaskan, rokok dan miras ilegal yang disita itu senilai Rp 139,7 miliar. Dengan penyitaan tersebut, ia mengeklaim telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 340,8 miliar.

Jumpa pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta selama 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (19/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta selama 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (19/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000," ungkapnya.

Salah satu pengungkapan yang dilakukan adalah penggerebekan gudang rokok ilegal di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 8 Oktober lalu. Di situ, ditemukan ratusan ribu batang rokok.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang konten kreator di TikTok berinisial HD (44). Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumpa pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta selama 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (19/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta selama 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (19/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Selain itu, Rusman mengungkapkan, ada juga penindakan yang dilakukan di bidang kepabeanan. Barang-barang yang disita meliputi 5 komoditas, yakni tekstil, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp151.467.987.473 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93.874.276.053," bebernya.

Jumpa pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta selama 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (19/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta selama 2024 di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (19/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Di sisi lain, Bea Cukai Jakarta turut melakukan penindakan di bidang peredaran narkoba. Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan Polri dan BNN. Total, ada 372 kilogram narkoba yang disita.

"372 kg, dengan 69 kg berasal dari barang impor, sementara sisanya sebanyak 302 kg merupakan barang yang berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor," jelas dia.

Barang-barang yang telah disita ini kemudian dilakukan pemusnahan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: