terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MA Tolak Kasasi Mantan Pengacara Lukas Enembe, Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MA Tolak Kasasi Mantan Pengacara Lukas Enembe, Tetap Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Nov 5th 2024, 15:16, by Raga Imam, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus Enembe.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening," demikian bunyi amar putusan kasasi, dikutip Selasa (5/11).

Putusan itu diketok pada 9 Oktober 2024 lalu. Adapun Majelis Kasasi yang memutus adalah Dwiarso Budi Santiarto sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Sutarjo.

Dengan putusan itu, Roy sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia kini harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Majelis juga menghukum Roy untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Stefanus Roy Rening terbukti melakukan perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani KPK. Dia pun divonis penjara 4 tahun 6 bulan.

Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta. Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis terhadap Roy berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pidana penjara bagi Roy akan ditambah selama tiga bulan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis terhadap Roy Rening tersebut. Kini putusan yang sama dikuatkan oleh MA.

Tanggapan KPK

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyambut baik putusan kasasi Roy Rening tersebut.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," ucap dia kepada wartawan, Selasa (5/11).

Tessa mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Roy Rening masih berada di dalam Rutan sejak tanggal 9 Mei 2023. Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan membantu lembaga antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Termasuk dengan mengikuti dan mengawal setiap proses hukum tindak pidana korupsi," imbuh dia.

"Bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya, sehingga penegakan hukum menjadi terganggu," pungkasnya.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberikan pendapatnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberikan pendapatnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Kasus Roy Rening

Adapun dalam kasusnya, Roy Rening melakukan perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe. Ia disebut membuat skenario hingga mempengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses pendalaman kasus Lukas Enembe.

Sejumlah bentuk perintangan yang didakwakan jaksa kepadanya di antaranya:

  • Mengupayakan Enembe Pergi ke Filipina

Perbuatan Roy ini terjadi pada 11 September 2022. Saat itu, di rumah Enembe di Jayapura, Roy bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku kuasa hukum Enembe menghadirkan Rijatono Lakka, Muhammad Ridwan Rumasukun, Gerius One Yoman, Muhammad Riffai Darus, Elpius Hugi, dan Anton Tony Mote.

Roy meminta agar Rijatono mengakui keterangannya mentransfer Rp 1 miliar kepada Enembe sebagai keterangan yang tidak sesuai fakta. Sehingga menguntungkan Enembe. Dia juga meminta Rijatono mempertahankan keterangan tersebut.

Kemudian Roy juga menyarankan Enembe tak memenuhi panggilan KPK. Skenario pun dibuat, Anton Tony selaku dokter pribadi Enembe membuat surat sakit, yang kemudian diserahkan kepada penyidik KPK yang tengah berada di Mako Brimob Jayapura.

Kemudian, Enembe berupaya untuk pergi ke luar negeri berdasarkan surat rujukan dari RSUD Jayapura. Dia dirujuk ke Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina. Rencana tersebut disiapkan dengan mendatangkan pesawat sewa private jet di Sentani Jayapura.

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Keberangkatan Enembe diatur bertepatan dengan pemanggilannya oleh KPK. Namun, penerbangan itu tidak berhasil.

  • Mengarahkan Saksi Buat Video Bantah Suap Enembe

Perbuatan kedua Roy adalah meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Enembe.

Roy saat itu bersama Aloysius menyampaikan bahwa dengan video klarifikasi tersebut, Rijatono tak perlu lagi memenuhi panggilan KPK. Kemudian meminta Rijatono memerintahkan saksi lain ikuti arahan darinya, tak menghadiri pemanggilan KPK.

Dalam video itu, Rijatono menyebut uang Rp 1 miliar itu bukan suap, melainkan uang milik Enembe. Video dibuat di Gereja GPDI Eben Haezer Kotaraja Jayapura yang diyakini tempat suci, bertujuan agar Rijatono dipercaya publik. Video itu diunggah di media sosial.

  • Meminta Saksi Tak Penuhi Panggilan KPK

Roy dalam tindakannya, mengarahkan saksi bernama Willicius selaku staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tak menghadiri panggilan KPK. Arahan tersebut senada seperti yang diberikan kepada Rijatono Lakka.

  • Minta Saksi Tak Serahkan Rp 10 M ke KPK

Roy juga meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukin selaku Sekda Pemprov Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Sehingga uang itu tidak disita.

Menurut jaksa KPK, uang Rp 10 miliar itu merupakan pencairan dana operasional Enembe selaku gubernur untuk kebutuhan makan, minum, rapat, jamuan yang dicairkan pada 18 Agustus 2022, tetapi digunakan Enembe untuk ultah anaknya. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Enembe ke rekening kas daerah setelah perkara korupsinya disidik KPK.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: