terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jaksa Jovi Bantah Tuding Jaksa Kencan di Mobil Dinas Kajari: Dia Flexing - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Jovi Bantah Tuding Jaksa Kencan di Mobil Dinas Kajari: Dia Flexing
Nov 21st 2024, 15:51, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Komisi III DPR RI rapat dengar pedapat membahas Kasus yang melibatkan Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisi III DPR RI rapat dengar pedapat membahas Kasus yang melibatkan Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, Kamis (21/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar, membantah dirinya mengunggah di media sosial terkait rekannya, Nella Marsella, kencan menggunakan mobil Pajero milik Kepala Kejari Tapsel.

Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kepala Kejari Tapsel, Kamis (21/11).

Di depan Komisi III, Jovi menjelaskan soal unggahannya di media sosial.

"Tidak ada kata-kata di situ mohon maaf berhubungan badan, atau bahasa gaulnya mohon maaf ngentot, kentu, tidak ada, saya membuat tulisan itu tetapi hanya tulisan dan tidak ditujukan kepada Nella Marsella, ditujukan ke semua pegawai Kejaksaan termasuk saya. 'Hey anak muda', saya mau katakan kayak begitu, 'Kalau mau dugem, mau pacaran, atau hubungan badan itu urusan lu pribadi gue enggak ikut campur, tapi tolong jangan pakai mobil dinas'," kata Jovi di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (21/11).

Menurutnya, dirinya hanya mengkritik Nella yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk urusan pribadinya. Bahkan, lanjut dia, Nella sering flexing. Bukan menuding dia kencan di mobil dinas.

"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik Saudara Nella Marsella yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut," ujar Jovi.

Jovi menyebut, Nella bukanlah seorang jaksa melainkan hanya pengawal tahanan (waltah). Bahkan, juga bukan seorang ajudan Kajari Tapsel.

"Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan. Dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK," kata Jovi.

"Karena di dalam peraturan, urusan dalam Kejaksaan yang dapat mengangkat seorang ajudan adalah Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, pejabat eselon 1 dan Kajati," lanjutnya.

Jovi menyebut, kritik itu disampaikannya lewat media sosial agar diketahui oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat Tapanuli Selatan.

"Saya hanya membuat imbauan kepada masyarakat di Tapanuli Selatan dan kota Padang Sidempuan, apalagi jelas dan tidak terbantahkan di dalam akun TikTok-nya Nella sering flexing menggunakan mobil Pajero Sport Kajari Tapsel," tuturnya.

"Supaya apa? Supaya mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan dan semua Kajari Tapanuli Selatan yang mayoritas yang statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli Selatan yang artinya dibeli dari uang rakyat, uang rakyat khususnya Tapanuli Selatan supaya tidak disalahgunakan," ujar dia.

Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella. Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024.

Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Jovi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut pidana hingga 2 tahun penjara. Sidang masih bergulir.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: