terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Cornelia Agatha Soroti Kasus Kematian Dante: Setiap Anak Patut Dilindungi - my blog
Cornelia ikut menyoroti kasus kematian Dante ini dan mengingatkan kepada orang tua soal pentingnya melindungi anak. Apa yang dialami Dante diharapkan membuat para orang tua lebih berhati-hati menitipkan anaknya.
"Jadi pentingnya dari kasus ini membangun awareness kepada masyarakat bahwa setiap anak itu adalah anak kita yang patut dilindungi," ujar Cornelia Agatha kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Terkait hukuman 20 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Yudha, Cornelia tak bisa berkata banyak. Ia mau mengikuti proses hukum yang berjalan lebih dulu.
"Harusnya memang lebih dari itu. Tapi, ya, kita tergantung proses hukum lah. Kami percaya majelis hakim pakai hati nurani juga kok dalam memberikan keputusan yang adil dan terbaik," ujarnya.
Sementara Tamara mengatakan, hukuman apa pun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Yudha tidak akan mengembalikan anak semata wayangnya. Hukuman terhadap Yudha dianggap Tamara tak sebanding dengan rasa sakit yang kini dia rasakan.
"Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua enggak bisa kembalikan nyawanya Dante," kata Tamara.
Sebelumnya, hakim ketua dalam putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi dalam perkara kematian Dante. Dalam vonisnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar