terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bupati Cianjur soal Adiknya Ditangkap: Saya Sudah Ingatkan Jangan Main Proyek - my blog
Dewi Lestari, adik kandung Bupati Cianjur Herman Suherman, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Kasusnya: Dugaan penipuan proyek fiktif Rp 500 juta.
Perempuan pengusaha kuliner itu ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, setelah hampir setahun mangkir dari panggilan penyidik.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, membenarkan bahwa Dewi adalah adik kandungnya. Herman mengaku sudah mengingatkan sejak dulu jangan bermain proyek.
"Saya sudah mengingatkan dia agar jangan bermain proyek. Tidak boleh," kata Herman, Selasa (5/11).
Herman menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum. "Itu risiko dia yang tanggung sendiri," kata Herman.
Polisi Pastikan Tak Ada Kaitan Politik
Herman kakak Dewi merupakan petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon bupati berpasangan dengan Muhamad Solih Ibang.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan penanganan kasus ini tidak terkait dengan kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah Cianjur 2024.
"Tidak ada kaitan politik, ini murni pidana umum kasus penipuan yang dilaporkan korban," tutur Tono di Mapolres Cianjur, Selasa (5/11).
Tono mengungkapkan proses penyelidikan kasus yang menjerat istri dari salah satu kepala dinas itu juga sudah berjalan sejak 2023 sampai sekarang.
"Baru kita tetapkan karena yang bersangkutan setelah kita panggil sebanyak dua kali tidak mengindahkan dan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Kemudian tersangka kita jemput di rumahnya dan kita bawa ke Mapolres Cianjur," jelasnya.
Dewi dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar