terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Zainal Muttaqin - my blog
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan atas nama Zainal Muttaqin. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10) di jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Penangkapan terhadap Zainal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, yang menyatakan DPO Terpidana H. Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan.
"Oleh karenanya, terpidana H. Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Harli.
Perbuatan penggelapan itu dilakukan pada 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu oleh Zainal yang menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pemantauan, Zainal ini awalnya terdeteksi di Kota Surabaya. Kemudian dia berpindah ke Kota Jakarta. Setelah itu Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran ke Jakarta.
"Saat diamankan, terpidana H. Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," kata Harli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar