terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Lane Hogger di Jalan Tol Masuk Pelanggaran Lantas, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu - my blog
Aug 12th 2024, 11:30, by Fitra Andrianto, kumparanOTO
Kebiasaan mempertahankan laju kendaraan pada lajur paling kanan (lane hogger) jalan tol jamak kita temui. Perilaku itu pun tak sedikit menjadi awal terjadinya cek-cok di jalan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, lane hogger adalah kondisi di mana pengemudi berjalan statis atau konstan padahal di depannya kosong.
"Pengemudi yang sudah mendahului kendaraan lain di depannya seharusnya kembali pada lajur semula untuk memberikan kesempatan kepada kendaraan lain untuk tujuan yang sama," kata Budiyanto saat dihubungi kumparan.
Mengacu Pasal 106 ayat (4) huruf d Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan antara lain gerakan lalu lintas.
Aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 108 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain.
Dikutip dari situs resmi Badan pengatur Jalan Tol (BPJT), ketika Anda bertemu pengemudi 'lane hogger', hal pertama yang bisa dilakukan adalah memberikan isyarat lampu kedip atau klakson.
Jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.
Lebih lanjut, Budiyanto juga menjelaskan terkait lane hogger juga diatur pada Pasal 41 ayat (1) a sampai dengan (3) Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang berbunyi, bahwa fungsi lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur di batas yang telah ditetapkan.
Dalam huruf b dijelaskan, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur bahwa lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.
"Dalam peraturan secara eksplisit sangat jelas bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan yang akan mendahului kendaraan di depannya. Hanya menjadi masalah tersendiri bahwa masih cukup banyak kendaraan yang berjalan terutama di jalan tol dalam kondisi lane hogger," kata mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
"Dalam kondisi seperti ini dapat menimbulkan emosi pengemudi yang berada di belakangnya karena tidak diberikan ruang untuk mendahului. Dengan emosi yang tidak terkendali pengemudi yang di belakangnya akhirnya mendahului melalui lajur kiri dan setelah melewati batas kendaraan tersebut karena keinginan membalas, akhirnya langsung potong ke kanan dan kecelakaan tak terhindari bahkan sampai terjadi tabrakan beruntun," imbuhnya.
Bisa kena denda
Pengendara yang terbukti melakukan lane hogger pun bisa terancam sanksi. Budiyanto menyebutkan bahwa mengacu Pasal 287 ayat (1) UULLAJ setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
Lalu pada Pasal 287 ayat (3) UULLAJ tentang pelanggaran aturan gerakan lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Kembalilah pada tata cara berlalu lintas yang benar sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berlalu lintas dengan posisi lane hogger adalah bentuk pelanggaran lalu lintas," tuntasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar