terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tiga Jenis Program Pensiun beserta Manfaatnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tiga Jenis Program Pensiun beserta Manfaatnya
May 23rd 2024, 20:44, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Deskripsikan Tiga Jenis Program Pensiun. Sumber: Pexels/Cottonbro
Ilustrasi Deskripsikan Tiga Jenis Program Pensiun. Sumber: Pexels/Cottonbro

Setiap orang yang bekerja pasti akan pensiun. Sebelum pensiun, ada baiknya seseorang mempersiapkan dana dengan mengikuti program pensiun. Deskripsikan tiga jenis program pensiun!

Salah satu program tersebut bernama DPPK atau Dana Pensiun Pemberi Kerja. Selain itu, ada beberapa program lain yang dapat dipilih.

Jawaban Deskripsikan Tiga Jenis Program Pensiun

Ilustrasi Deskripsikan Tiga Jenis Program Pensiun. Sumber: Pexels/Brett Sayles
Ilustrasi Deskripsikan Tiga Jenis Program Pensiun. Sumber: Pexels/Brett Sayles

Dikutip dari buku Manajemen Lembaga Keuangan Syariah, Darmawan dan Fasa (2020), Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Sementara dikutip dari website taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Lantas apa jawaban untuk soal "deskripsikan tiga jenis program pensiun"? Berikut penjelasannya.

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK

Dana Pensiun Pemberi Kerja atau yang disingkat DPPK merupakan badan usaha atau instansi yang didirikan baik oleh perorangan maupun grup yang mempekerjakan orang lain. Pemilik badan usaha memiliki kewajiban untuk memberikan manfaat pensiun bagi para pekerja.

Manfaat atau dana pensiun tersebut menggunakan sistem iuran yang nantinya dapat dicairkan saat pensiun. DPPK ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 1992.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK merupakan program pensiun yang sifatnya adalah iuran. Dana pensiun didirikan oleh perusahaan asuransi maupun instansi perbankan dan akan terpisah dari dana pensiun pemberi kerja.

3. Program Jaminan Pensiun dari BPJSTK

Program pensiun selanjutnya dijamin oleh BPJS TK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini wajib diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang resmi menjadi wajib pajak.

Tidak semua pekerja mendapatkan manfaat dari program jaminan pensiun BPJS TK. Pekerja lepas atau pekerja yang perusahaannya tidak terdaftar dalam wajib pajak tidak mendapatkan manfaat ini. Agar dapat mengikuti program, maka pekerja tersebut dapat mendaftarkan diri dan membayar iuran secara mandiri.

Manfaat Program Dana Pensiun

Ilustrasi Deskripsikan Tiga Jenis Program Pensiun. Sumber: Pexels/Olly
Ilustrasi Deskripsikan Tiga Jenis Program Pensiun. Sumber: Pexels/Olly

Program dana pensiun memiliki sejumlah manfaat. Adapun manfaatnya sebagai berikut:

  • Keamanan finansial

  • Perlindungan finansial dari berbagai risiko kehidupan (pensiun dini, cacat, kematian)

  • Investasi jangka panjang

  • Sumber pendapatan setelah pensiun

Baca juga: Pengelolaan Kekayaan Dana Pensiun yang Bersumber dari Iuran Peserta

Itu tadi adalah jawaban untuk soal deskripsikan tiga jenis program pensiun. Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan para pekerja seputar program dana pensiun. (FAR)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: